Cara Lapor WLKP Di OSS

by Jhon Lennon 23 views

Halo guys! Kali ini kita akan membahas tuntas soal cara lapor WLKP di OSS. Buat kalian yang lagi berkutat dengan urusan perizinan usaha, pasti udah nggak asing lagi dong sama istilah WLKP. Nah, kalau kamu bertanya-tanya apa sih WLKP itu dan kenapa pelaporannya di OSS itu penting, yuk kita kupas tuntas di artikel ini. Dijamin setelah baca ini, kamu bakal lebih pede ngurusin izin usaha kamu.

Jadi, WLKP itu singkatan dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Sesuai namanya, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Intinya, perusahaan wajib melaporkan data-data ketenagakerjaan mereka secara berkala. Kenapa sih ini penting banget? Pertama, ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah perlu data yang akurat tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia untuk berbagai macam kebijakan, mulai dari penyerapan tenaga kerja, program jaminan sosial, sampai perencanaan ekonomi. Dengan melaporkan WLKP, kita turut berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik buat semua. Kedua, pelaporan ini juga penting buat perusahaan itu sendiri. Data yang dilaporkan bisa jadi acuan internal buat manajemen perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia. Misalnya, buat analisis kebutuhan pelatihan, evaluasi kinerja, atau bahkan perencanaan rekrutmen di masa depan. Jadi, ini bukan cuma soal kewajiban, tapi juga soal manfaat strategis buat perusahaan.

Nah, di era digitalisasi ini, pelaporan WLKP nggak lagi manual pakai kertas yang ribet. Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai solusi terintegrasi untuk mempermudah berbagai urusan perizinan, termasuk pelaporan WLKP. OSS ini semacam gerbang satu pintu buat semua perizinan usaha. Dengan sistem OSS, kamu bisa ngurus berbagai macam izin sekaligus tanpa harus bolak-balik ke berbagai instansi. Sangat efisien, kan? Makanya, memahami cara lapor WLKP di OSS itu jadi skill penting banget buat para pelaku usaha nowadays. Kalau kamu salah satu dari mereka, siap-siap ya, karena kita akan bedah langkah demi langkahnya. Pastikan kamu sudah punya akun OSS terlebih dahulu ya, karena itu adalah kunci utama untuk bisa mengakses semua fitur di dalamnya, termasuk untuk melaporkan WLKP ini. Kalau belum punya, jangan khawatir, nanti juga akan kita singgung sedikit gimana cara bikin akun OSS.

Pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara periodik, bisa bulanan atau tahunan, tergantung ketentuan yang berlaku. Jadi, penting banget buat kamu untuk selalu update sama peraturan terbaru biar nggak ketinggalan momen pelaporan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan pelaporan bisa berakibat pada sanksi administrasi, lho. Nggak mau kan repot urusan sama denda atau teguran? Makanya, yuk kita fokus dan simak baik-baik panduan ini. Kita akan coba buat sesederhana mungkin biar kalian semua gampang ngikutinnya. Ingat, informasi yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu itu kunci utamanya. Jadi, kalau ada data yang kurang atau salah, segera perbaiki ya. Jangan sampai data yang terkirim itu nggak valid. Oke, siap? Mari kita mulai petualangan kita dalam melaporkan WLKP di sistem OSS!

Memahami Apa Itu WLKP dan Kewajibannya

Oke, guys, sebelum kita melangkah lebih jauh ke cara lapor WLKP di OSS, penting banget buat kita semua paham dulu apa sih sebenarnya WLKP itu dan kenapa pemerintah mewajibkannya. Jadi, WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah sebuah kewajiban hukum yang diemban oleh setiap perusahaan di Indonesia. Intinya, perusahaan wajib melaporkan berbagai informasi terkait dengan data ketenagakerjaannya kepada instansi pemerintah yang berwenang. Data ini mencakup hal-hal seperti jumlah karyawan, status kepegawaian (tetap, kontrak, magang, dll.), data demografi karyawan (usia, jenis kelamin), informasi penggajian, jam kerja, bahkan data kecelakaan kerja jika ada. Semuanya ini penting banget, guys!

Kenapa pemerintah ngotot banget soal WLKP ini? Jawabannya sederhana: data ketenagakerjaan adalah fondasi penting untuk berbagai macam kebijakan publik. Bayangin aja, gimana pemerintah mau bikin program yang efektif buat ningkatin penyerapan tenaga kerja kalau nggak punya data yang akurat tentang jumlah pengangguran atau kebutuhan industri? Gimana mereka mau ngatur jaminan sosial atau program pensiun kalau nggak tahu berapa banyak sih pekerja yang ada dan statusnya gimana? Pelaporan WLKP ini ibarat radar bagi pemerintah untuk memantau denyut nadi dunia ketenagakerjaan nasional. Dengan data yang valid, pemerintah bisa merancang program-program yang lebih tepat sasaran, misalnya program pelatihan vokasi yang sesuai kebutuhan industri, atau kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru.

Selain buat pemerintah, WLKP ini juga punya manfaat gede buat perusahaan kamu sendiri, lho. Pernah nggak sih kamu merasa bingung saat mau bikin keputusan strategis terkait SDM? Misalnya, mau rekrut berapa banyak karyawan baru? Atau butuh program pelatihan apa biar karyawan makin produktif? Nah, data WLKP yang kamu laporkan secara rutin itu bisa jadi aset berharga buat manajemen perusahaan. Kamu bisa pakai data itu untuk analisis tren ketenagakerjaan di perusahaanmu, mengidentifikasi potensi masalah, merencanakan anggaran SDM dengan lebih baik, bahkan memprediksi kebutuhan tenaga kerja di masa depan. Jadi, ini bukan cuma soal 'disuruh' lapor, tapi ada win-win solution di sini. Perusahaan patuh pada aturan, pemerintah dapat data akurat, dan perusahaan pun punya insight berharga buat pengelolaan SDM yang lebih efektif. Keren, kan?

Perlu diingat juga, guys, kewajiban pelaporan WLKP ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik itu perusahaan skala besar, menengah, maupun kecil, yang mempekerjakan tenaga kerja. Jadi, jangan sampai ada yang merasa terkecuali, ya. Mulai dari PT, CV, yayasan, sampai badan usaha lainnya yang punya karyawan, semuanya wajib lapor. Frekuensi pelaporannya sendiri biasanya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait di daerahmu. Bisa jadi ada yang wajib lapor bulanan, ada yang tahunan. Makanya, penting banget buat kamu untuk terus update dengan peraturan terbaru biar nggak terlewat batas waktu pelaporannya. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam melaporkan WLKP bisa berujung pada sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis sampai denda. Nggak mau kan, gara-gara kelupaan lapor, perusahaan jadi kena masalah? Makanya, yuk kita jadikan pelaporan WLKP ini sebagai prioritas!

Persiapan Sebelum Lapor WLKP di OSS

Oke, guys, sebelum kita gaspol langsung ke proses pelaporan WLKP di sistem OSS, ada baiknya kita siapkan dulu amunisinya. Ibarat mau perang, kita perlu strategi dan perlengkapan yang memadai biar sukses. Persiapan ini penting banget biar prosesnya lancar jaya, nggak ada hambatan, dan data yang kamu masukkan itu valid dan akurat. Kalau persiapan matang, dijamin kamu nggak bakal kebingungan di tengah jalan. Siap? Yuk, kita bahas satu per satu apa aja yang perlu disiapin.

Pertama-tama dan yang paling utama adalah akun OSS. Kamu nggak akan bisa melakukan apa-apa di sistem OSS tanpa punya akun yang terdaftar dan aktif. Jadi, pastikan kamu sudah punya akun OSS. Kalau belum, buruan daftar dulu di website resmi OSS. Proses pendaftarannya biasanya nggak terlalu rumit, kamu akan diminta mengisi data perusahaan, data penanggung jawab, dan lain-lain. Pastikan semua data yang kamu masukkan saat pendaftaran itu sesuai dengan dokumen legal perusahaanmu. Setelah akunmu aktif, simpan baik-baik username dan password-nya. Ini adalah kunci gerbangmu untuk mengakses semua layanan di OSS. Kalau kamu sudah punya akun tapi lupa password-nya, biasanya ada fitur forgot password yang bisa kamu gunakan. Yang penting, jangan sampai akun OSS-mu nonaktif atau nggak bisa diakses.

Kedua, data ketenagakerjaan perusahaan yang lengkap dan terstruktur. Ini adalah materi pokok dari pelaporan WLKP. Kamu harus siapin semua data yang diminta oleh sistem OSS terkait karyawanmu. Data apa aja sih yang biasanya diminta? Umumnya meliputi: Data Karyawan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Data Pekerjaan, seperti jabatan, tanggal mulai bekerja, jenis hubungan kerja (PKWT/PKWTT), departemen, status kepegawaian (aktif/nonaktif). Data Upah/Gaji, seperti besaran gaji pokok, tunjangan, dan komponen upah lainnya. Data Jamsostek/BPJS, mencakup status kepesertaan, nomor peserta, dan iuran. Data Pelatihan, jika perusahaan menyelenggarakan program pelatihan. Data Kecelakaan Kerja, jika ada kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Penting banget nih, guys, data yang kamu siapkan itu harus sudah divalidasi kebenarannya. Jangan sampai ada NIK yang salah, nama yang typo, atau data BPJS yang sudah kedaluwarsa. Kalau datanya nggak valid, pelaporanmu bisa dianggap tidak sah.

Ketiga, dokumen pendukung. Meskipun sistem OSS biasanya sudah terintegrasi, kadang-kadang ada kondisi di mana kamu perlu melampirkan dokumen pendukung. Contohnya, jika ada perubahan data karyawan yang signifikan atau jika ada kasus khusus. Siapkan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan, Perjanjian Kerja, Bukti Pendaftaran BPJS, atau dokumen lain yang relevan. Scan dokumen-dokumen ini dalam format digital (biasanya PDF atau JPG) dengan ukuran file yang tidak terlalu besar agar mudah diunggah. Ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu sistem OSS memintanya.

Keempat, pemahaman tentang jenis pelaporan WLKP. Sistem OSS mungkin memiliki beberapa opsi pelaporan. Pahami dulu jenis pelaporan WLKP apa yang sesuai dengan kondisi perusahaanmu dan periode pelaporan yang sedang berjalan. Apakah ini pelaporan awal, pelaporan berkala, atau pelaporan perubahan? Pastikan kamu memilih opsi yang tepat. Kalau kamu ragu, jangan sungkan untuk mencari informasi lebih lanjut di bagian help atau FAQ di website OSS, atau hubungi customer service OSS. Kesalahan dalam memilih jenis pelaporan bisa membuat prosesnya jadi lebih panjang dan membingungkan.

Terakhir, tapi nggak kalah penting, adalah siapkan koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai. Kamu akan bekerja secara online, jadi pastikan laptop atau komputermu berfungsi dengan baik dan koneksi internetmu lancar. Hindari melakukan pelaporan saat sinyal internet sedang buruk atau saat banyak aplikasi lain yang berjalan di komputermu, karena ini bisa menyebabkan error atau hang. Oh iya, kalau bisa, sediakan juga notepad atau file digital untuk mencatat progress atau jika ada kendala yang perlu dicatat. Dengan semua persiapan ini, kamu sudah siap untuk memasuki tahap pelaporan yang sebenarnya. Good luck, guys!

Langkah-Langkah Melapor WLKP di OSS

Oke, guys, setelah semua persiapan beres, sekarang saatnya kita masuk ke inti permasalahan: langkah-langkah melapor WLKP di OSS. Tenang, jangan panik! Kita akan jabarkan tahap demi tahap dengan bahasa yang santai biar kalian semua gampang ngikutin. Pokoknya, ikuti instruksi ini dengan teliti, dan kamu pasti bisa menyelesaikan pelaporanmu tanpa drama. Siap? Let's go!

Langkah 1: Login ke Akun OSS Anda

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka browser kesayanganmu dan kunjungi situs resmi OSS (Online Single Submission). Biasanya alamatnya adalah oss.go.id. Setelah halaman utama terbuka, cari tombol atau tautan untuk 'Login' atau 'Masuk'. Klik tombol tersebut. Kamu akan diarahkan ke halaman login. Di sini, masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kamu sebagai username dan kata sandi (password) yang sudah kamu buat saat pendaftaran akun OSS. Pastikan kamu mengetiknya dengan benar ya, karena kalau salah berkali-kali, akunmu bisa terblokir sementara. Setelah yakin benar, klik tombol 'Login' atau 'Masuk'. Kalau semua data benar, kamu akan dibawa ke dashboard akun OSS kamu. Ini adalah pusat kendali kamu di sistem OSS. Selamat, kamu berhasil masuk!

Langkah 2: Cari Menu Pelaporan WLKP

Setelah berhasil login dan berada di dashboard OSS, tugasmu selanjutnya adalah menemukan menu atau modul yang berkaitan dengan pelaporan WLKP. Lokasinya bisa sedikit berbeda tergantung pada update terbaru dari sistem OSS. Namun, biasanya, menu ini akan berada di bagian navigasi utama, mungkin di bawah kategori 'Perizinan', 'Laporan', atau 'Ketenagakerjaan'. Kadang-kadang, ada juga ikon khusus atau banner yang mengarahkan langsung ke fitur pelaporan. Coba perhatikan baik-baik menu yang ada. Kalau kamu nggak yakin, coba klik-klik menu yang sekiranya relevan. Kamu juga bisa mencoba menggunakan fitur search (jika tersedia) di dalam dashboard OSS dan ketikkan kata kunci seperti 'WLKP', 'Lapor Ketenagakerjaan', atau sejenisnya. Setelah ketemu, klik pada menu atau tautan tersebut untuk masuk ke halaman pelaporan WLKP.

Langkah 3: Pilih Jenis dan Periode Pelaporan

Setibanya di halaman pelaporan WLKP, kamu biasanya akan dihadapkan pada pilihan jenis pelaporan dan periode pelaporan. Penting untuk memilih dengan benar di sini, guys. Jenis Pelaporan mungkin meliputi 'Pelaporan Awal', 'Pelaporan Berkala', 'Pelaporan Perubahan', atau 'Pelaporan Akhir'. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhanmu saat ini. Misalnya, jika ini pertama kalinya kamu melaporkan, pilih 'Pelaporan Awal'. Jika kamu melaporkan secara rutin setiap bulan/tahun, pilih 'Pelaporan Berkala'. Periode Pelaporan berarti kamu harus menentukan rentang waktu data yang akan kamu laporkan. Misalnya, jika kamu melapor di bulan Juli 2024, periode laporannya mungkin adalah 'Juni 2024' (jika lapor bulanan) atau 'Semester 1 Tahun 2024' (jika lapor semesteran). Perhatikan baik-baik instruksi yang diberikan di layar mengenai periode yang harus dipilih. Setelah yakin dengan pilihanmu, klik 'Lanjutkan' atau tombol serupa untuk menuju formulir pengisian.

Langkah 4: Isi Formulir Pelaporan Data Ketenagakerjaan

Nah, ini dia bagian utamanya, guys! Kamu akan disajikan formulir digital yang harus diisi dengan data ketenagakerjaan perusahaanmu. Formulir ini biasanya terbagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan data yang sudah kita bahas di persiapan. Ikuti setiap bagian dengan cermat:

  • Data Perusahaan: Pastikan data NIB, nama perusahaan, alamat, dan kontak sudah sesuai. Biasanya ini terisi otomatis dari data akunmu, tapi tetap baik untuk diverifikasi.
  • Data Karyawan: Masukkan detail setiap karyawanmu. NIK, nama, alamat, tanggal lahir, status BPJS, dll. Sistem OSS biasanya memfasilitasi impor data dari file (misalnya Excel) atau entri manual satu per satu. Kalau jumlah karyawanmu banyak, sangat disarankan menggunakan fitur impor data agar lebih cepat dan meminimalkan human error. Pastikan format file impormu sesuai dengan template yang disediakan oleh OSS.
  • Data Pekerjaan & Keuangan: Isi informasi mengenai jabatan, status kerja, gaji, tunjangan, dll. Sesuaikan dengan data riil di perusahaanmu.
  • Data Jamsostek/BPJS: Pastikan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaan karyawamu terdata dengan benar.
  • Data Pelatihan & Kecelakaan Kerja (jika ada): Isi bagian ini jika relevan dengan kondisi perusahaanmu.

Selama mengisi, jangan ragu untuk menyimpan draf laporanmu secara berkala. Ini penting untuk menghindari kehilangan data jika terjadi gangguan teknis.

Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung (jika diperlukan)

Jika di tengah pengisian formulir, sistem OSS meminta kamu untuk mengunggah dokumen pendukung, segera lakukan. Pastikan dokumen yang diunggah itu jelas, terbaca, dan sesuai dengan yang diminta. Gunakan format file yang diizinkan (biasanya PDF atau JPG) dan perhatikan batas ukuran file.

Langkah 6: Review dan Simpan Laporan

Sebelum kamu benar-benar mengirimkan laporan, luangkan waktu untuk melakukan review menyeluruh. Periksa kembali semua data yang sudah kamu masukkan. Apakah ada kesalahan ketik? Apakah semua kolom sudah terisi? Apakah datanya sudah akurat? Ini adalah kesempatan terakhirmu untuk mengoreksi sebelum laporan diajukan. Baca pelan-pelan, cross-check dengan data aslimu. Kalau sudah yakin 100% benar dan tidak ada yang terlewat, klik tombol 'Simpan' atau 'Kirim Laporan'.

Langkah 7: Konfirmasi dan Simpan Bukti Laporan

Setelah berhasil mengirimkan laporan, sistem OSS biasanya akan memberikan konfirmasi. Kamu mungkin akan mendapatkan nomor tanda terima pelaporan atau bahkan sertifikat/bukti pelaporan dalam format digital. Penting banget untuk mengunduh dan menyimpan bukti pelaporan ini. Simpan di tempat yang aman, baik dalam bentuk digital maupun cetak. Bukti ini adalah jaminan bahwa kamu telah memenuhi kewajibanmu dan bisa menjadi referensi jika ada pertanyaan atau pemeriksaan di kemudian hari. Yay! Kamu sudah berhasil melapor WLKP di OSS. Mission accomplished!

Tips Tambahan dan Troubleshooting

Guys, melaporkan WLKP di OSS memang bisa terasa sedikit menantang, apalagi kalau ini pertama kalinya. Tapi jangan khawatir! Selain langkah-langkah utama tadi, ada beberapa tips tambahan yang bisa bikin prosesnya makin smooth, dan beberapa solusi buat troubleshooting umum yang mungkin kamu temui. Yuk, kita kupas tuntas!

Tips Tambahan:

  1. Jadwalkan Waktu Khusus Pelaporan: Jangan menunda-nunda sampai deadline mepet. Alokasikan waktu khusus di kalender perusahaanmu untuk proses pelaporan WLKP. Misalnya, seminggu sebelum deadline. Ini memberi kamu ruang untuk koreksi dan mengatasi masalah yang muncul tanpa terburu-buru.
  2. Buat Template Data Sendiri: Sebelum mengisi formulir di OSS, coba buat template data ketenagakerjaan di Excel atau Google Sheets yang isinya sesuai dengan kolom-kolom yang diminta OSS. Ini akan memudahkanmu saat mengumpulkan dan memvalidasi data sebelum diinput ke sistem. Kamu juga bisa pakai ini sebagai backup data.
  3. Manfaatkan Fitur Impor Data: Kalau perusahaanmu punya banyak karyawan, fitur impor data dari file CSV atau Excel itu life saver. Pastikan kamu mengunduh template dari OSS, isi dengan benar, lalu unggah kembali. Ini jauh lebih efisien daripada input manual satu per satu dan mengurangi risiko salah ketik.
  4. Backup Data Secara Berkala: Selama proses pengisian formulir di OSS, manfaatkan fitur 'Simpan Draf' sesering mungkin. Siapa tahu koneksi internet tiba-tiba putus atau browsernya crash. Dengan menyimpan draf, kamu nggak perlu mengulang dari awal.
  5. Pahami Istilah Teknis: OSS mungkin menggunakan beberapa istilah teknis terkait ketenagakerjaan atau perizinan. Kalau ada yang nggak kamu mengerti, jangan ragu untuk googling atau bertanya ke bagian SDM/Legal perusahaanmu. Pemahaman yang baik akan membuatmu lebih percaya diri saat mengisi data.
  6. Sosialisasi Internal: Pastikan tim SDM atau admin yang bertanggung jawab untuk pelaporan WLKP ini sudah memahami prosesnya dengan baik. Mungkin perlu ada briefing atau pelatihan internal singkat sebelum mereka mulai.

Troubleshooting Umum:

  1. Tidak Bisa Login ke Akun OSS:
    • Penyebab: Lupa password, akun terblokir, NIB salah, atau server OSS sedang maintenance.
    • Solusi: Gunakan fitur 'Lupa Password' jika lupa. Jika akun terblokir, coba hubungi customer service OSS. Pastikan NIB yang dimasukkan benar. Cek informasi apakah ada maintenance di website OSS.
  2. Data Tidak Tersimpan atau Error Saat Mengirim:
    • Penyebab: Koneksi internet tidak stabil, browser bermasalah, data yang dimasukkan tidak valid, atau ada bug di sistem OSS.
    • Solusi: Periksa koneksi internet. Coba gunakan browser lain (Chrome, Firefox) atau bersihkan cache dan cookies. Periksa kembali data yang dimasukkan, pastikan formatnya benar dan tidak ada yang kosong. Jika masalah berlanjut, coba lagi nanti atau laporkan ke helpdesk OSS.
  3. Tidak Menemukan Menu Pelaporan WLKP:
    • Penyebab: Perubahan tampilan antarmuka OSS, atau kamu berada di menu yang salah.
    • Solusi: Jelajahi semua menu navigasi dengan teliti. Gunakan fitur pencarian jika ada. Cek update terbaru atau panduan penggunaan OSS di situs resminya.
  4. Format Dokumen Ditolak Saat Diunggah:
    • Penyebab: Ukuran file terlalu besar, format file salah (misal: .docx bukan .pdf), atau nama file mengandung karakter aneh.
    • Solusi: Kompres ukuran file PDF/JPG kamu. Ubah format file ke yang diizinkan. Gunakan nama file yang simpel, misalnya 'SK_Pengangkatan_Karyawan.pdf'.
  5. Data Karyawan Tidak Cocok dengan NIK:
    • Penyebab: Kesalahan input NIK, NIK fiktif, atau data NIK belum terdaftar/valid di sistem kependudukan.
    • Solusi: Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan KTP karyawan. Jika NIK valid tapi tetap bermasalah, coba cek di data kependudukan online atau hubungi instansi terkait.

Ingat, guys, kesabaran adalah kunci utama saat menghadapi masalah teknis. Jangan panik, coba analisis masalahnya, dan cari solusinya. Jika memang masalahnya kompleks atau di luar kendali kamu, jangan ragu untuk menghubungi customer support OSS atau instansi pemerintah terkait. Mereka ada untuk membantu kok!

Melaporkan WLKP di OSS memang sebuah kewajiban, tapi dengan panduan yang tepat dan persiapan yang matang, prosesnya bisa jadi lebih mudah. Dengan begitu, perusahaanmu nggak hanya patuh pada aturan, tapi juga berkontribusi pada data ketenagakerjaan nasional yang akurat. Keep up the good work, guys!